Selasa, 13 September 2016

7.1     Umum
7.1.1   Persyaratan umum penghantar
          Semua penghantar yang digunakan harus dibuat dari bahan yang memenuhi syarat, sesuai dengan tujuan pengunaannya, serta telah diperiksa dan diuji menurut standar penghantar yang dikeluarkan atau diakui oleh instansi yang berwenang.
7.1.1.2 Ukuran penghantar
            a. Ukuran penghantar dinyatakan dalam ukuran luas penampang penghantar intinya dan satuannya dinyatakan dalam mm².
                b. Ukuran luas penampang nominal kabel dan kabel tanah yang digunakan harus sesuai dengan table 7.1-1, table 7.1-1a dan table 7.1-1b
7.1.2    Kabel
7.1.2.1 Penggunaan
            Penggunaan kabel harus sesuai dengan Tabel 7.1-3 dan 7.1-4, masing-masing untuk kabel instalasi dan kabel fleksibel.
7.1.2.2 Ketentuan tentang tegangan pengenal dan tegangan kerja
Tegangan pengenal dan tegangan kerja ditentukan seperti di bawah ini:
a)      Tegangan pengenal kabel dibedakan dalam tingkatan sebagai berikut:
1.      Kabel tegangan rendah: 230/400 (300) V; 350/500 (400) V; 400/690 (600) V; 450/750 (690) V; 0,6/1 kV (1,2 kV)
2.      Kabel tegangan menengah: 3,6/6kV (7,2 kV); 6/10 kV (12kV); 8,7/15 kV (17,5 kV); 12/20 kV (24 kV) dan 18/30 kV (36 kV)
b)      Pada keadaan kerja terus menerus (lihat 7.3) yang tidak terganggu, kabel tanah harus mampu diberi tegangan kerja maksimum sesuai dengan tegangan tertinggi untuk perlengkapan sebagaimana tercantum dalam tanda kurung.
7.1.2.3 Perlindungan dan isolasi pengaman
Lapisan perlindung elektris kabel tidak boleh digunakan sebagai penghantar netral, akan tetapi boleh dihubungkan dengan netral atau dibumikan.
7.1.3    Kabel tanah
            a. Dalam menggunakan kabel tersebut di atas harus diperhatikan pula pembebanan dan cara pemasangan yang di atur dalam pasal-pasal yang bersangkutan.
            b. Kabel tanah tidak boleh diberi tegangan kerja melampaui nilai tegangan tertinggi perlengkapan/kabel yang berkaitan dengan nilai tegangan pengenal perlengkapan/kabel tersebut.
7.1.3.4.1 Penghantar konsentris
               Penghantar konsentris dapat digunakan sebagai penghantar netral dan penghantar pembumian dan bersamaan dengan itu juga sebagai lapisan perlindungan elektris.
7.1.3.4.2  Lapisan pelindung listrik
                Lapisan pelindung listrik dapat digunakan sebagai penghantar pembumian, sebagai pelindung terhadap tegangan sentuh, atau sebagai penyalur arus bocor atau arus hubung pendek ke bumi.
7.1.3.4.3  Lapisan pembatas medan listrik
7.1.3.4.4  Lapisan pelindung mekanis (perisai) dapat digunakan sebagai penghantar pembumian:
            a) Pada kabel tanah berinti banyak, yang resistans arus searahnya lebih kecil dari 3,03 ohm/km pada suhu 20
            b) Pada kabel tanah berinti tunggal, dalam hal ini lapisan pelindung mekanis tersebut harus sengaja untuk maksud itu, dan harus juga dapat berfungsi sebagai pelindung mekanis pada waktu pemasangan
7.1.4    Penghantar udara di sekitar bangunan
            a) Untuk penghantar udara tembaga telanjang (BCC) lihat Tabel 7.1-7, kecuali bila ditentukan lain oleh instansi yang berwenang.
            b) Untuk penghantar udara aluminium telanjang (ACC) lihat Tabel 7.1-8, kecuali bila ditentukan lain oleh instansi yang berwenang.
            c) Untuk penghantar udara aluminium campurab (AAAC) lihat Tabel 7.1,9 kecuali bila ditentukan lain oleh instansi yang berwenang.
7.2       Identifikasi penghantar dengan warna
7.2.1    Ketentuan umum
            Peraturan warna selubung penghantar warna isolasi inti penghantar yang tercantum dalam pasal ini berlaku untuk semua instansi dalam perlengkapan listrik.
1.         Penggunaan wana loreng hijau-kuning
            Warna loreng-hijau kuning hanya boleh digunakan untuk menandai penghantar pembumian, penghantar pengaman, dan penghantar yang menghubungkanikatan penyama potensial ke bumi.
2.         Penggunaan warna biru
            Warna biru digunakan untuk menandai penghantar netral atau kawat tengah, pada instalasi listrik dengan penghantar netral. Untuk menghindar kesalahan, warna biru tersebut tidak boleh digunakan untuk menandai penghantar lainnya.
7.2.5    Pengenal untuk inti atau rel
            Sebagai pengenal untuk inti atau rel digunakan warna, lambing atau huruf. Untuk kabel berisolasi polyethylene selanjutnya disingkat PE, polyvinyl chloride selanjutnya disingkat PVC, dan cross linked polyethylene  selanjutnya disingkat XLPE yang bertegangan lebih dari 1000 V, pengenal tersebut di atas tidak diharuskan.
7.3       Pembebanan penghantar
            a. Kabel instalasi inti tunggal berisolasi PVC yang dimaksud dalam table 7.1-3 baris 1 sampai baris 5, tidak boleh dibebani arus melebihi Kuat Hantar Arus (KHA) yang tercantum pada table 7.3-1 untuk masing-masing luas penampang nominal serta sejenis penghantar tembaga.
            b. Untuk suhu keliling yang lebih tinggi dari 30 , Tabel 7.3-1 harus pula dikoreksi sesuai dengan table 7.3-2 dan 7.3-3
7.3.3    Pembebanan terus menerus dan proteksi kabel berisolasi dan berselubung jenis lain
            Pembebanan terus menerus berisolasi dan berselubung jenis lain (misalnya kabel berisolasi mineral, karet silicon) diatur lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
7.3.4.2 KHAyang tercantum pada table tersebut di atas tersebut di atas dihitung atas dasar kondisi berikut:
a) Suhu penghantar maksimum untuk isolasi PVC: 70
b) Untuk pemasangan di dalam tanah dengan siklus harian, beban penuh terus menerus selama maksimum 10 jam dan selanjutnya beban maksimum 60% dari KHA yang tersebut dalam 7.3.4.1 selama minimum 10 jam.
c) Kabel tanah terpasang di udara dengan syarat sebagai berikut:
            1. Jarak minimum antara permukaan kabel tanah dan benda tetap, dinding, landasan atau tutp: 2 cm
            2. Untuk kabel tanah yang berdekatan, jarak antara permukaan kedua kabel tanah tersebut minimum 2D (D = diameter luar kabel).
            3. Bilamana kabel tanah dipasang satu di atas yang lain, maka jarak minimum adalah 30 cm
7.3.4.4    KHA yang tercantum dalam 7.3-5a, 7.3-5b, 7.3-6a, 7.3-6b, 7.3-7a, 7.3-7b, 7.3-8a dan 7.3-8b serta factor koreksinya seperti yang dimaksudkan dalam 7.3.4.3 dihitung atas dasar kondisi berikut:
a) Kabel tanah dipasang 70 cm dalam tanah.
b) Resistansi-panas-jenis dari tanah 1000  cm/W.
c) Resitansi-panas-jenis bahan isolasi PVC : 600 V cm/W & XLPE : 350  cm/W.
d) Suhu maksimum panghantar untuk kabel tanah berisolasi PVC adalah 70 .
7.3.5.3     Faktor koreksi
KHA yang tercantum dalam table tersbut dalam 7.3.5.1 serta memenuhi ketentuan 7.3.5.2 harus dikoreksi sebagai berikut:
a)      Untuk kabel tanah perpelindung aluminium untuk masing-masing inti, KHA harus dikoreksi sesuai dengan Tabel 7.3-24.
b)      Untuk kabel tanah yang ditanam di dalam tanah yang memounyai resistans panas jenis lain dari 100  cm/W, KHA harus dikoreksi sesuai dengan factor-faktor yang tercantum dalam Tabel 7.3-29.
c)      Untuk kabel tanah yang ditanan dalam tanah dengan suhu yang berbeda dari 30 , KHA harus dikoreksi sesuai dengan factor-faktor yang tercantum dalam table 7.3-30.
7.3.7.3   KHA terus-menerus dari penghantar udara berisolasi seperti yang dimaksud dalam table 7.1-3 dan tabel7.1-10 adalah seperti yang tercantum dalam Tabel 7.3-4dan 7.3-12auntuk kabel udara tegangan endah, dan table 7.3-12b untuk kabel udara tegangan menengah.
7.4       Pembebanan penghantar dalam keadaan khusus
a. Pembebana singkat
            Yang dimaksud pembebanan singkat ialah pembebanan dengan waktu kerja singkat, tidak melampaui4 menit, disusul dengan waktu istirahat yang cukup lama, sehingga penghantar menjadi dingin kembali samoai suhu keliling.
b. Pembebanan intermiten
Yang dimaksud dengan pembebanan intermiten ialah pembebanan yang berdaur dengan waktu kerja tidak melampai 4 menit diselingi dengan waktu istirahat.
7.5       Proteksi arus lebih
7.5.1    Ketentuan umum
            Dengan memperhatikan 7.5.1.2, penghantar harus diproteksi dengan gawai proteksi (pengaman lebur atau pemutus sirkit) yang harus dapat membuka sirkit dalam waktu yang tepat bila timbul bahaya bahwa suhu penghantar akan menjadi terlalu tinggi.
7.5.1.4    Apabila kabel yang tercantum dalam table 7.1-5a perlu proteksi dengan gawai proteksi, harus dipilih gawai proteksi yang mempunyai nilai harus pengenal sama dengan atau lebih rendah dari KHA kabel tanah tersebut dalam table 7.3-9a1, 7.3-9b, 7.3-10a 7.3-11a 7.3-11b.
7.5.2   Penempatan gawai proteksi arus lebih
            -Pengaman lebur atau pemutus sirkit untuk proteksi dari arus lebih dapat ditempatkan di sembarang tempat dari sirkit arus.
            -Bila penampang penghantar mengecik, maka penghantar dengan penampang yang kecil harus juga diproteksi terhadap pemanasan yang berlebihan karena arus lebih.
            -Pada hal tertentu proteksi arus dari suatu penghantar dengan pembebanan intermiten atau singkat dapat diadakan, misalnya pada instalasi kran atau sejenis.
7.5.4   Proteksi penghantar yang dihubungkan parallel
            - Dengan memperhatikan 7.5.4.3 masing-masing dari tiga penghantar atau lebih yang dihubungkan parallel harus diproteksi pada kedua ujungnya dengan pengaman lebur atau pemutus sirkit sesuai dengan penampang tembaganya.

7.6       Proteksi penghantar dari kerusakan karena suhu yang sangat tinggi atau sangat rendah
            Penghantar dengan bahan isolasi yang tercantum dalam table 7.6-1, pembebanan dan pemasangannya harus memperhatikan suhu batas yang diperbolehkan.
7.7       Proteksi sirkit listrik
7.7.1    Sirkit penerangan
            Sirkit penerangan domestic hanya boleh diproteksi sampai 25 A. sirkit lampu gas bertekanan tinggi dan lampu tabung, dan juga sirkit penerangan dengan fitting jenis E 40, dapat diproteksi dengan pengaman lebur atau pemutus sirkit arus lebih yang lebih tinggi.
7.8       Isolator, pipa instalasi dan perlengkapannya
7.8.2.2     Syarat konstruksi
                Isolator yang mempunyai sudut lekuk yang licin dan tidak tajam untuk menghindar kerusakan penghantar pada waktu pemasangan.
7.8.2.3     Syarat mekanis, termis dan elektris
                Isolator harus cukup tahan terhadap tembusan dan loncatan listrik dan terhadap arus rambat, lagi pula harus cukup tahan terhadap gaya mekanis perubahan suhu dan cuaca, sesuai dengan keadaan kerja semangat.
7.8.3.2    Bahan
               Pipa instalasi harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap tekanan mekanis, tahan terhadap panas, tidak menjalarkan nyala api, dan tahan kelembapan, misalnya baja, PVC atau bahan lain yang sederajat.
7.8.5    Memasang pipa instalasi
            Pemasangan pipa instalasi harus demikian rupa sehingga penghantar dapat ditarik dengan mudah setelah pipa dan perlengkapan dipasang, serta penghantar dapat diganti dengan mudah tanpa membongkar system pipa.
Ketetapan ini tidak berlaku bagi penghantar dengan penampang tembaga 10 mm² atau lebih, asalkan pipa tersebut dipasang di tempat yang terlihat jelas dan mudah dicapai.

7.9       Jalur penghantar
7.9.1    Umum
            Jalur penghantar adalah sarana untuk memegang dan atau menopang kawat, kabel atau rel, yang direncanakan untuk digunakan hanay untuk keperluan tersebut.
7.9.2    Jenis jalur penghantar
a) jalur penghantar permukaan
b) jalur penghantar bawah lantai
c) jalur penghantar kerangka
7.9.5    Syarat perancangan
            Jalur penghantar hanya boleh dipasang pada suatu konstruksi bangunan bilamana konstruksi tersebut sudah dirancang untuk menggunakan jalur penghantar tersebut
7.10     Syarat umum pemasangan penghantar (sampai dengan 1.000 volt)
            - Pemasangan penghantar harus dilaksanakan demikian rupa sehingga tercapai suatu keseluruhan yang baik dan aman serta kelangsungan kerja terjamin.
            - Pada pemasangan kabel berisolasi dan berinti tunggal (misalnya kabel rumah NYA) di dalam pipa, yang boleh dipasang di dalam suatu pipa hanya kabel dari satu sirkit daya dan atau sirkit bantu.
            - Kalau sirkit bantu dipasang terpisah dari sirkit daya, maka penghantar dari beberapa sirkit bantu tersebut boleh disatukan di dalam pipa atau dipakai kabel tanah berinti banyak.
            - Sistem penghantar penyalur arus harus merupakan sirkit yang tidak terputus. Pipa gas, pipa air, bumi dan benda logam lain yang kegunaan utamanya bukan untuk penyalur arus tidak diperbolehkan dipakai sebagai pengganti penyalur arus.
7.11     Sambungan dan hubungan
7.11.1 Umum
7.11.1.1 Penyambungan antara penghantar harus dilakukan dengan baik dan kuat dengan cara sebagai berikut :
a)      Penyambungan selonsong dengan sekrup
b)      Penyambungan selonsong tanpa sekrup
c)      Penyambung selonsong dipres
d)     Penyambungan solder (sambungan mati)
e)      Penyambutan dengan lilitan kawat
f)       Penyambungan las atau las perak (sambungan mati)
g)      Penyambungan puntiran kawat padat dengan memuntir dan memakai las dop.
7.11.1.2 Sambungan harus diberi isolasi yang meberikan jaminan yang sama dengan isolasi penghantar yang disambungkan. Sambungan yang dapat dibuka kembali (misalnya sambungan selonsong dengan sekrup) harus dapat mudah dijangkau.
7.11.1.3 Penyambungan kabel hanya boleh dilakukan :
a)      Di dalam kotak tarik atau kotak hubung untuk instalasi pipa
b)      Didalam kotak sambung atau mof untukmkabel dari kabel tanah.
7.11.1.4 Bahan dari perlengkapan yang digunakan untuk penyambungan dan penghubung harus memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk penghantar yang disambungkan atau dihubungkan, misalnya jumlah inti, luas penampang penghantar, dan macam bahan isolasinya.
7.11.1.5 Terminal penghubung
a. Terminal penghubung, misalnya pada sakelar, tidak boleh digunakan untuk lebih dari satu inti
b. Terminal perlengkapan lampu tidak boleh digunakan untuk menyambung penghantar utama instalasi tetap di luar perlengkapan tersebut.
c. Setiap sambungan harus dilaksanakan dengan baik, sehingga tahan terhadap beban terus-menerus ataupun keadaan hubung pendk yang mungkin terjadi.
7.11.2  Fluks untuk solder
Dalam membuat sambungan solder untuk penghantar tidak boleh digunakan fluks yang menyebabkan korosi.
7.11.2  Sambungan kabel dan kabel tanah
a) Cara penyambungan
            Pada kabel dan kabel tanah, penyambungan harus dilaksanakan dengan solder, dengan selongsong disekrup atau dipres
b) Kotak sambung
            Semua sambungan kabel dan kabel tanah harus ditutup dengan kotak sambung.
c) Sambungan antar kabel instalasi berisolasi ganda
            Sambungan antar kabel instalasi berisolasi ganda dari PVC karet, harus diisolasi dan diselubungi dengan karet PVC karet, atau bebat lain yang dibenarkan sampai tebalnya tidak kurang dari isolasi kabel.
d) Sambungan antar kabel tanah berselubung logam atau berperisai
e) Sambungan pada kabel tanah penghantar aluminum
            Bila dibuat sambungan antar kabel tanah berpengahantar aluminium (contoh: NAHKBA), maka harus diperhitungkan adanya lapisan oksida aluminium, perbedaan koefisien muai panjang antara aluminium dan logam lain, lunaknya aluminium, dan perlunya pencegahan terhadap korosi.
7.12     Instalasi dalam bangunan
            - Kabel rumah tanpa selubung berisolasi PVC (yaitu NYA, NYAF) dan berisolasi karet (NGA), tidak boleh dipasang di dalam atau pada kayu, dan tidak boleh pula langsung pada, dalam, atau di bawah plasteran.
            - Jarak bebas antara kabel rumah tersebut yang satu dengan yang lain, pada pemasangan di dalam gedung serta pada isolator jepitan atau isolator rol, harus sekurang-kurangnya 3 cm.
            - Kabel rumah tersebut tidak boleh dipasang secara dibelitkan pada isolator, kecuali pada ujung tarikan regang.
7.13.3  Pemasangan kabel instalasi pipih
            - Kabel instalasi pipih (NYIFY) hanya boleh dipasang dalam ruangan kering dan hanya di dalam dan di bawah plesteran.
            - Kabel instalasi pipih tidak boleh di pasang pada bahan yang dapat terbakar
            - Tidak dibenarkan untuk menumpuk kabel instalasi pipih.
7.12.4  Penghantar telanjang
            - Pemasangan penghantar telanjang di ruang domestic (rumah) tidak diperbolehkan, kecuali untuk penghantar pembumian. Pemasangan penghantar telanjang yang bertegangan hanya diperbolehkan di ruang kerja listrik terkunci serta di tempat di mana kemungkinan bahaya sentuhan dapat dihindarkan.
            - Jarak antar penghantar telanjang, kecuali jika merupakan cabang parallel yang berpolaritas atau berfase sama yang tidak dapat diputuskan sendiri-sendiri adalah sebagai berikut:
a) minimum 20 cm bilamana jarak titik tumpu antar isolasi lebih dari 6 m.
b) minimum 15 cm bilamana jarak titk tumpu antar isolator antara 4 m dan 6 m.
c) minimum 5 cm bilamana jarak titik tumpu antar isolator kurang dari 2 m.
7.13 Pemasangan penghantar dalam pipa instalasi
            - Kabel rumah berisolasi karet (NGA) dan berisolasi PVC (NYA) harus dipasang di dalam pipa instalasi; jika tidak, maka harus ditempuh cara-cara tersebut dalam 7.12.1.
            - Kabel rumah dan kabel instalasi tidak boleh di pasang dalam pipa sebelum pekerjaan kasar, antara lain pembetonan dan plesteran, diselesaikan.
            - Untuk jenis penghantar, yang ukurannya tidak tercantum dalam table 7.8-1 dan 7.8-2, jumlah dan ukuran penghantar yang boleh dimasukkan dalam satu pipa instalasi harus ditentukan sehingga faktor pengisian tidak lebih dari ketentuan di dalam tabel di bawah ini
Table 7.13-1 Faktor pengisian maksimum
Jumlah penghantar dalam pipa
Faktor pengisian %
1
2
3 atau lebih
50
40
35

7.14     Penghantar seret dan penghantar kontak
            - Penghantar telanjang yang bertegangan dari penghantar seret dan penghantar  kontak dan bagian telanjang yang tergolong di dalamnya, harus dilindungi secara baik dan tepat dari sentuhan, dengan cara pemasangannya atau dengan pertolongan perlengkapan khusus.
            - Jika penghantar seret dan penghantar kontak terbagi dalam dua bagian atau lebih maka masing-masing bagian harus dapat dibuat bebas tegangan dan dipertahankan tetap bebas tegangan

7.15     Pemasangan kabel tanah
            Pada pemasangan kabel tanah harus diperhatika konstruksi dan karakteristik kabel yang bersangkutan, seperti tercantum dalam table 7.1-5 dan 7.1-6. Letak kabel tanah tersebut harus ditandai dengan patok tanda kabel yang kuat, jelas, dan tidak mudah hilang.
CATATAN: perlindungan terhadap kerusakan mekanis pada umumnya dianggap mencukupi bilankabel tanah itu ditanam.
a)      Minimum 0,8 m di bawah permukaan tanah pada jalan yang dilewati kendaraan.
b)      Minimum 0,6 m di bawah permukaan tanah yang tidak dilewati kendaraan.
7.15.2 Persilangan dan pendekatan kabel tanah dengan kabel tanah instalasi telekomunikasi
            - jika kabel tanah menyilang di atas kabel tanah telekomunikasi dengan jarak lebih kecil dari 0,3 m untuk kabel tanah tegangan rendah dan 0,5 m untuk kabel tanah tegangan menengah, maka perlu tambahan perlindungan pada sisi kabel tanah yang menghadap kabel telekomunikasi dengan memasang plat atau pipa dari bahan bangunan yang tidak dapat terbakar.
            - Kabel tanah telekomunikasi yang diletakkan di dalam jalur kabel dianggap telah terlindung.
            - Jarak kabel tanah harus dipertahankan sekurang-kurangnya 0,3 m, diukur secara proyeksi mendatar dari bagian konstruksi penghantar listrik di atas tanah (lihat 7.16.14.1)
7.16     Pemasangan penghantar udara di sekitar bangunan
            Pemasangan penghantar udara arus kuat di luar bangunan, harus dilaksanakan demikian rupa sehingga penghantar udara tersebut, baik langsung maupun oleh sebab lain tidak menyebabkan timbulnya pengaruh yang membahayakan, merusak atau mengganggu penghantar listrik lain dalam keadaan bekerja normal.
            - pada pemasangan penghantar udara baik yang telanjang maupun yang berisolasi harus diperhatikan ketentuan kontruksi dan penggunaan yang tercantum dalam 7.1.4
            - Luas minimum penampang nominal penghantar udara harus sekurang-kurangnya menurut apa yang tercantum dalam table 7.16-1
            - Timbulnya arus hubung pendek yang berbahaya pada penghantar udara telanjang harus dapat dicegah dengan tindakan/cara yang baik dan tepat (misalnya dengan maemperhatikan jarak antar penghantar yang ditetapkan dalam 7.16.3.1 atau akibat dari arus hubung pendek tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan.
7.17     Pemasangan penghantar khusus
            Pemasangan penghantar lain yang tidak atau belum di atur dalam peraturan ini diatur oleh instalasi yang berwenang.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar