7.1 Umum
7.1.1 Persyaratan
umum penghantar
Semua penghantar
yang digunakan harus dibuat dari bahan yang memenuhi syarat, sesuai dengan
tujuan pengunaannya, serta telah diperiksa dan diuji menurut standar penghantar
yang dikeluarkan atau diakui oleh instansi yang berwenang.
7.1.1.2 Ukuran
penghantar
a. Ukuran penghantar dinyatakan
dalam ukuran luas penampang penghantar intinya dan satuannya dinyatakan dalam
mm².
b. Ukuran luas penampang nominal
kabel dan kabel tanah yang digunakan harus sesuai dengan table 7.1-1, table
7.1-1a dan table 7.1-1b
7.1.2 Kabel
7.1.2.1 Penggunaan
Penggunaan kabel harus sesuai dengan
Tabel 7.1-3 dan 7.1-4, masing-masing untuk kabel instalasi dan kabel fleksibel.
7.1.2.2 Ketentuan tentang tegangan pengenal dan
tegangan kerja
Tegangan
pengenal dan tegangan kerja ditentukan seperti di bawah ini:
a)
Tegangan
pengenal kabel dibedakan dalam tingkatan sebagai berikut:
1.
Kabel
tegangan rendah: 230/400 (300) V; 350/500 (400) V; 400/690 (600) V; 450/750
(690) V; 0,6/1 kV (1,2 kV)
2.
Kabel
tegangan menengah: 3,6/6kV (7,2 kV); 6/10 kV (12kV); 8,7/15 kV (17,5 kV); 12/20
kV (24 kV) dan 18/30 kV (36 kV)
b)
Pada
keadaan kerja terus menerus (lihat 7.3) yang tidak terganggu, kabel tanah harus
mampu diberi tegangan kerja maksimum sesuai dengan tegangan tertinggi untuk
perlengkapan sebagaimana tercantum dalam tanda kurung.
7.1.2.3 Perlindungan
dan isolasi pengaman
Lapisan
perlindung elektris kabel tidak boleh digunakan sebagai penghantar netral, akan
tetapi boleh dihubungkan dengan netral atau dibumikan.
7.1.3 Kabel
tanah
a. Dalam menggunakan kabel tersebut
di atas harus diperhatikan pula pembebanan dan cara pemasangan yang di atur
dalam pasal-pasal yang bersangkutan.
b. Kabel tanah tidak boleh diberi
tegangan kerja melampaui nilai tegangan tertinggi perlengkapan/kabel yang
berkaitan dengan nilai tegangan pengenal perlengkapan/kabel tersebut.
7.1.3.4.1 Penghantar konsentris
Penghantar konsentris dapat digunakan sebagai penghantar netral dan
penghantar pembumian dan bersamaan dengan itu juga sebagai lapisan perlindungan
elektris.
7.1.3.4.2
Lapisan pelindung listrik
Lapisan pelindung listrik dapat digunakan sebagai penghantar pembumian,
sebagai pelindung terhadap tegangan sentuh, atau sebagai penyalur arus bocor
atau arus hubung pendek ke bumi.
7.1.3.4.3
Lapisan pembatas medan listrik
7.1.3.4.4
Lapisan pelindung mekanis (perisai) dapat digunakan sebagai penghantar
pembumian:
a) Pada kabel tanah berinti banyak,
yang resistans arus searahnya lebih kecil dari 3,03 ohm/km pada suhu 20
b) Pada kabel tanah berinti tunggal, dalam hal ini
lapisan pelindung mekanis tersebut harus sengaja untuk maksud itu, dan harus
juga dapat berfungsi sebagai pelindung mekanis pada waktu pemasangan
7.1.4 Penghantar udara
di sekitar bangunan
a) Untuk penghantar udara tembaga telanjang (BCC) lihat
Tabel 7.1-7, kecuali bila ditentukan lain oleh instansi yang berwenang.
b) Untuk penghantar udara aluminium telanjang (ACC) lihat
Tabel 7.1-8, kecuali bila ditentukan lain oleh instansi yang berwenang.
c) Untuk penghantar udara aluminium campurab (AAAC) lihat
Tabel 7.1,9 kecuali bila ditentukan lain oleh instansi yang berwenang.
7.2 Identifikasi
penghantar dengan warna
7.2.1 Ketentuan umum
Peraturan warna selubung penghantar warna isolasi inti
penghantar yang tercantum dalam pasal ini berlaku untuk semua instansi dalam
perlengkapan listrik.
1. Penggunaan wana loreng hijau-kuning
Warna loreng-hijau kuning hanya boleh digunakan untuk
menandai penghantar pembumian, penghantar pengaman, dan penghantar yang
menghubungkanikatan penyama potensial ke bumi.
2. Penggunaan warna biru
Warna biru digunakan untuk menandai
penghantar netral atau kawat tengah, pada instalasi listrik dengan penghantar
netral. Untuk menghindar kesalahan, warna biru tersebut tidak boleh digunakan
untuk menandai penghantar lainnya.
7.2.5 Pengenal
untuk inti atau rel
Sebagai pengenal
untuk inti atau rel digunakan warna, lambing atau huruf. Untuk kabel berisolasi
polyethylene selanjutnya disingkat
PE, polyvinyl chloride selanjutnya
disingkat PVC, dan cross linked
polyethylene selanjutnya disingkat
XLPE yang bertegangan lebih dari 1000 V, pengenal tersebut di atas tidak
diharuskan.
7.3 Pembebanan
penghantar
a. Kabel
instalasi inti tunggal berisolasi PVC yang dimaksud dalam table 7.1-3 baris 1
sampai baris 5, tidak boleh dibebani arus melebihi Kuat Hantar Arus (KHA) yang
tercantum pada table 7.3-1 untuk masing-masing luas penampang nominal serta
sejenis penghantar tembaga.
b. Untuk suhu keliling yang lebih
tinggi dari 30 , Tabel 7.3-1 harus pula dikoreksi sesuai
dengan table 7.3-2 dan 7.3-3
7.3.3 Pembebanan terus
menerus dan proteksi kabel berisolasi dan berselubung jenis lain
Pembebanan terus menerus berisolasi dan berselubung jenis
lain (misalnya kabel berisolasi mineral, karet silicon) diatur lebih lanjut
oleh instansi yang berwenang.
7.3.4.2 KHAyang tercantum pada table tersebut di atas
tersebut di atas dihitung atas dasar kondisi berikut:
a) Suhu penghantar
maksimum untuk isolasi PVC: 70
b) Untuk pemasangan di
dalam tanah dengan siklus harian, beban penuh terus menerus selama maksimum 10
jam dan selanjutnya beban maksimum 60% dari KHA yang tersebut dalam 7.3.4.1
selama minimum 10 jam.
c) Kabel tanah
terpasang di udara dengan syarat sebagai berikut:
1. Jarak minimum antara permukaan kabel tanah dan benda
tetap, dinding, landasan atau tutp: 2 cm
2. Untuk kabel tanah yang berdekatan, jarak antara
permukaan kedua kabel tanah tersebut minimum 2D (D = diameter luar kabel).
3. Bilamana kabel tanah dipasang satu di atas yang lain,
maka jarak minimum adalah 30 cm
7.3.4.4 KHA
yang tercantum dalam 7.3-5a, 7.3-5b, 7.3-6a, 7.3-6b, 7.3-7a, 7.3-7b, 7.3-8a dan
7.3-8b serta factor koreksinya seperti yang dimaksudkan dalam 7.3.4.3 dihitung
atas dasar kondisi berikut:
a) Kabel tanah dipasang
70 cm dalam tanah.
b)
Resistansi-panas-jenis dari tanah 1000 cm/W.
c) Resitansi-panas-jenis
bahan isolasi PVC : 600 V cm/W & XLPE : 350 cm/W.
d) Suhu maksimum
panghantar untuk kabel tanah berisolasi PVC adalah 70 .
7.3.5.3
Faktor koreksi
KHA yang tercantum
dalam table tersbut dalam 7.3.5.1 serta memenuhi ketentuan 7.3.5.2 harus
dikoreksi sebagai berikut:
a)
Untuk
kabel tanah perpelindung aluminium untuk masing-masing inti, KHA harus
dikoreksi sesuai dengan Tabel 7.3-24.
b)
Untuk
kabel tanah yang ditanam di dalam tanah yang memounyai resistans panas jenis
lain dari 100 cm/W, KHA harus dikoreksi sesuai dengan
factor-faktor yang tercantum dalam Tabel 7.3-29.
c)
Untuk
kabel tanah yang ditanan dalam tanah dengan suhu yang berbeda dari 30 , KHA harus dikoreksi sesuai dengan
factor-faktor yang tercantum dalam table 7.3-30.
7.3.7.3 KHA terus-menerus dari penghantar udara
berisolasi seperti yang dimaksud dalam table 7.1-3 dan tabel7.1-10 adalah
seperti yang tercantum dalam Tabel 7.3-4dan 7.3-12auntuk kabel udara tegangan
endah, dan table 7.3-12b untuk kabel udara tegangan menengah.
7.4 Pembebanan
penghantar dalam keadaan khusus
a. Pembebana singkat
Yang dimaksud pembebanan singkat ialah pembebanan dengan
waktu kerja singkat, tidak melampaui4 menit, disusul dengan waktu istirahat
yang cukup lama, sehingga penghantar menjadi dingin kembali samoai suhu
keliling.
b. Pembebanan
intermiten
Yang dimaksud dengan
pembebanan intermiten ialah pembebanan yang berdaur dengan waktu kerja tidak
melampai 4 menit diselingi dengan waktu istirahat.
7.5 Proteksi arus
lebih
7.5.1 Ketentuan umum
Dengan memperhatikan
7.5.1.2, penghantar harus diproteksi dengan gawai proteksi (pengaman lebur atau
pemutus sirkit) yang harus dapat membuka sirkit dalam waktu yang tepat bila
timbul bahaya bahwa suhu penghantar akan menjadi terlalu tinggi.
7.5.1.4 Apabila
kabel yang tercantum dalam table 7.1-5a perlu proteksi dengan gawai proteksi,
harus dipilih gawai proteksi yang mempunyai nilai harus pengenal sama dengan
atau lebih rendah dari KHA kabel tanah tersebut dalam table 7.3-9a1, 7.3-9b,
7.3-10a 7.3-11a 7.3-11b.
7.5.2 Penempatan gawai proteksi arus lebih
-Pengaman lebur atau pemutus sirkit untuk proteksi dari
arus lebih dapat ditempatkan di sembarang tempat dari sirkit arus.
-Bila penampang penghantar mengecik, maka penghantar
dengan penampang yang kecil harus juga diproteksi terhadap pemanasan yang
berlebihan karena arus lebih.
-Pada hal tertentu proteksi arus dari suatu penghantar
dengan pembebanan intermiten atau singkat dapat diadakan, misalnya pada
instalasi kran atau sejenis.
7.5.4 Proteksi penghantar yang dihubungkan parallel
- Dengan memperhatikan 7.5.4.3 masing-masing dari tiga
penghantar atau lebih yang dihubungkan parallel harus diproteksi pada kedua
ujungnya dengan pengaman lebur atau pemutus sirkit sesuai dengan penampang
tembaganya.
7.6 Proteksi
penghantar dari kerusakan karena suhu yang sangat tinggi atau sangat rendah
Penghantar dengan bahan isolasi yang tercantum dalam
table 7.6-1, pembebanan dan pemasangannya harus memperhatikan suhu batas yang
diperbolehkan.
7.7 Proteksi sirkit
listrik
7.7.1 Sirkit penerangan
Sirkit penerangan domestic hanya boleh diproteksi sampai
25 A. sirkit lampu gas bertekanan tinggi dan lampu tabung, dan juga sirkit
penerangan dengan fitting jenis E 40, dapat diproteksi dengan pengaman lebur
atau pemutus sirkit arus lebih yang lebih tinggi.
7.8 Isolator, pipa
instalasi dan perlengkapannya
7.8.2.2
Syarat konstruksi
Isolator yang
mempunyai sudut lekuk yang licin dan tidak tajam untuk menghindar kerusakan
penghantar pada waktu pemasangan.
7.8.2.3
Syarat mekanis, termis dan elektris
Isolator harus
cukup tahan terhadap tembusan dan loncatan listrik dan terhadap arus rambat,
lagi pula harus cukup tahan terhadap gaya mekanis perubahan suhu dan cuaca,
sesuai dengan keadaan kerja semangat.
7.8.3.2 Bahan
Pipa instalasi
harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap tekanan mekanis, tahan terhadap
panas, tidak menjalarkan nyala api, dan tahan kelembapan, misalnya baja, PVC
atau bahan lain yang sederajat.
7.8.5 Memasang pipa instalasi
Pemasangan pipa instalasi harus demikian rupa sehingga
penghantar dapat ditarik dengan mudah setelah pipa dan perlengkapan dipasang,
serta penghantar dapat diganti dengan mudah tanpa membongkar system pipa.
Ketetapan ini tidak
berlaku bagi penghantar dengan penampang tembaga 10 mm² atau lebih, asalkan
pipa tersebut dipasang di tempat yang terlihat jelas dan mudah dicapai.
7.9 Jalur penghantar
7.9.1 Umum
Jalur penghantar adalah sarana untuk memegang dan atau
menopang kawat, kabel atau rel, yang direncanakan untuk digunakan hanay untuk
keperluan tersebut.
7.9.2 Jenis jalur penghantar
a) jalur penghantar
permukaan
b) jalur penghantar
bawah lantai
c) jalur penghantar
kerangka
7.9.5 Syarat perancangan
Jalur penghantar hanya boleh dipasang pada suatu
konstruksi bangunan bilamana konstruksi tersebut sudah dirancang untuk
menggunakan jalur penghantar tersebut
7.10 Syarat umum
pemasangan penghantar (sampai dengan 1.000 volt)
- Pemasangan penghantar harus dilaksanakan demikian rupa
sehingga tercapai suatu keseluruhan yang baik dan aman serta kelangsungan kerja
terjamin.
- Pada pemasangan kabel berisolasi dan berinti tunggal
(misalnya kabel rumah NYA) di dalam pipa, yang boleh dipasang di dalam suatu
pipa hanya kabel dari satu sirkit daya dan atau sirkit bantu.
- Kalau sirkit bantu dipasang terpisah dari sirkit daya,
maka penghantar dari beberapa sirkit bantu tersebut boleh disatukan di dalam
pipa atau dipakai kabel tanah berinti banyak.
- Sistem penghantar penyalur arus harus merupakan sirkit
yang tidak terputus. Pipa gas, pipa air, bumi dan benda logam lain yang
kegunaan utamanya bukan untuk penyalur arus tidak diperbolehkan dipakai sebagai
pengganti penyalur arus.
7.11 Sambungan dan
hubungan
7.11.1 Umum
7.11.1.1 Penyambungan antara penghantar harus dilakukan dengan baik dan
kuat dengan cara sebagai berikut :
a)
Penyambungan
selonsong dengan sekrup
b)
Penyambungan
selonsong tanpa sekrup
c)
Penyambung
selonsong dipres
d)
Penyambungan
solder (sambungan mati)
e)
Penyambutan
dengan lilitan kawat
f)
Penyambungan
las atau las perak (sambungan mati)
g)
Penyambungan
puntiran kawat padat dengan memuntir dan memakai las dop.
7.11.1.2 Sambungan harus diberi isolasi yang meberikan jaminan yang sama
dengan isolasi penghantar yang disambungkan. Sambungan yang dapat dibuka
kembali (misalnya sambungan selonsong dengan sekrup) harus dapat mudah
dijangkau.
7.11.1.3 Penyambungan kabel hanya boleh dilakukan :
a)
Di
dalam kotak tarik atau kotak hubung untuk instalasi pipa
b)
Didalam
kotak sambung atau mof untukmkabel dari kabel tanah.
7.11.1.4 Bahan dari perlengkapan yang digunakan untuk penyambungan dan
penghubung harus memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk penghantar yang
disambungkan atau dihubungkan, misalnya jumlah inti, luas penampang penghantar,
dan macam bahan isolasinya.
7.11.1.5 Terminal penghubung
a. Terminal penghubung,
misalnya pada sakelar, tidak boleh digunakan untuk lebih dari satu inti
b. Terminal
perlengkapan lampu tidak boleh digunakan untuk menyambung penghantar utama
instalasi tetap di luar perlengkapan tersebut.
c. Setiap sambungan
harus dilaksanakan dengan baik, sehingga tahan terhadap beban terus-menerus
ataupun keadaan hubung pendk yang mungkin terjadi.
7.11.2 Fluks untuk solder
Dalam membuat sambungan
solder untuk penghantar tidak boleh digunakan fluks yang menyebabkan korosi.
7.11.2 Sambungan kabel dan kabel tanah
a) Cara penyambungan
Pada kabel dan kabel tanah, penyambungan harus
dilaksanakan dengan solder, dengan selongsong disekrup atau dipres
b) Kotak sambung
Semua sambungan kabel dan kabel tanah harus ditutup
dengan kotak sambung.
c) Sambungan antar
kabel instalasi berisolasi ganda
Sambungan antar kabel instalasi berisolasi ganda dari PVC
karet, harus diisolasi dan diselubungi dengan karet PVC karet, atau bebat lain
yang dibenarkan sampai tebalnya tidak kurang dari isolasi kabel.
d) Sambungan antar
kabel tanah berselubung logam atau berperisai
e) Sambungan pada kabel
tanah penghantar aluminum
Bila dibuat sambungan antar kabel tanah berpengahantar
aluminium (contoh: NAHKBA), maka harus diperhitungkan adanya lapisan oksida
aluminium, perbedaan koefisien muai panjang antara aluminium dan logam lain,
lunaknya aluminium, dan perlunya pencegahan terhadap korosi.
7.12 Instalasi dalam
bangunan
- Kabel rumah tanpa
selubung berisolasi PVC (yaitu NYA, NYAF) dan berisolasi karet (NGA), tidak
boleh dipasang di dalam atau pada kayu, dan tidak boleh pula langsung pada,
dalam, atau di bawah plasteran.
- Jarak bebas antara kabel rumah tersebut yang satu
dengan yang lain, pada pemasangan di dalam gedung serta pada isolator jepitan
atau isolator rol, harus sekurang-kurangnya 3 cm.
- Kabel rumah tersebut tidak boleh dipasang secara
dibelitkan pada isolator, kecuali pada ujung tarikan regang.
7.13.3 Pemasangan kabel instalasi pipih
- Kabel instalasi pipih (NYIFY) hanya boleh dipasang
dalam ruangan kering dan hanya di dalam dan di bawah plesteran.
- Kabel instalasi pipih tidak boleh di pasang pada bahan
yang dapat terbakar
- Tidak dibenarkan untuk menumpuk kabel instalasi pipih.
7.12.4 Penghantar telanjang
- Pemasangan penghantar telanjang di ruang domestic
(rumah) tidak diperbolehkan, kecuali untuk penghantar pembumian. Pemasangan
penghantar telanjang yang bertegangan hanya diperbolehkan di ruang kerja
listrik terkunci serta di tempat di mana kemungkinan bahaya sentuhan dapat
dihindarkan.
- Jarak antar penghantar telanjang, kecuali jika
merupakan cabang parallel yang berpolaritas atau berfase sama yang tidak dapat
diputuskan sendiri-sendiri adalah sebagai berikut:
a) minimum 20 cm
bilamana jarak titik tumpu antar isolasi lebih dari 6 m.
b) minimum 15 cm
bilamana jarak titk tumpu antar isolator antara 4 m dan 6 m.
c) minimum 5 cm
bilamana jarak titik tumpu antar isolator kurang dari 2 m.
7.13 Pemasangan penghantar dalam pipa instalasi
- Kabel rumah
berisolasi karet (NGA) dan berisolasi PVC (NYA) harus dipasang di dalam pipa
instalasi; jika tidak, maka harus ditempuh cara-cara tersebut dalam 7.12.1.
- Kabel rumah dan kabel instalasi tidak boleh di pasang
dalam pipa sebelum pekerjaan kasar, antara lain pembetonan dan plesteran,
diselesaikan.
- Untuk jenis penghantar, yang ukurannya tidak tercantum
dalam table 7.8-1 dan 7.8-2, jumlah dan ukuran penghantar yang boleh dimasukkan
dalam satu pipa instalasi harus ditentukan sehingga faktor pengisian tidak
lebih dari ketentuan di dalam tabel di bawah ini
Table 7.13-1 Faktor pengisian maksimum
Jumlah penghantar dalam pipa
|
Faktor pengisian %
|
1
2
3 atau lebih
|
50
40
35
|
7.14 Penghantar seret
dan penghantar kontak
- Penghantar telanjang yang bertegangan dari penghantar seret
dan penghantar kontak dan bagian
telanjang yang tergolong di dalamnya, harus dilindungi secara baik dan tepat
dari sentuhan, dengan cara pemasangannya atau dengan pertolongan perlengkapan
khusus.
- Jika penghantar seret dan penghantar kontak terbagi
dalam dua bagian atau lebih maka masing-masing bagian harus dapat dibuat bebas
tegangan dan dipertahankan tetap bebas tegangan
7.15 Pemasangan kabel
tanah
Pada pemasangan kabel tanah harus diperhatika konstruksi
dan karakteristik kabel yang bersangkutan, seperti tercantum dalam table 7.1-5
dan 7.1-6. Letak kabel tanah tersebut harus ditandai dengan patok tanda kabel
yang kuat, jelas, dan tidak mudah hilang.
CATATAN: perlindungan
terhadap kerusakan mekanis pada umumnya dianggap mencukupi bilankabel tanah itu
ditanam.
a)
Minimum 0,8 m di bawah
permukaan tanah pada jalan yang dilewati kendaraan.
b)
Minimum 0,6 m di bawah
permukaan tanah yang tidak dilewati kendaraan.
7.15.2
Persilangan dan pendekatan kabel tanah dengan kabel tanah instalasi
telekomunikasi
- jika kabel tanah menyilang di atas
kabel tanah telekomunikasi dengan jarak lebih kecil dari 0,3 m untuk kabel
tanah tegangan rendah dan 0,5 m untuk kabel tanah tegangan menengah, maka perlu
tambahan perlindungan pada sisi kabel tanah yang menghadap kabel telekomunikasi
dengan memasang plat atau pipa dari bahan bangunan yang tidak dapat terbakar.
- Kabel tanah telekomunikasi yang
diletakkan di dalam jalur kabel dianggap telah terlindung.
- Jarak kabel tanah harus
dipertahankan sekurang-kurangnya 0,3 m, diukur secara proyeksi mendatar dari
bagian konstruksi penghantar listrik di atas tanah (lihat 7.16.14.1)
7.16 Pemasangan penghantar udara di sekitar
bangunan
Pemasangan penghantar udara arus
kuat di luar bangunan, harus dilaksanakan demikian rupa sehingga penghantar
udara tersebut, baik langsung maupun oleh sebab lain tidak menyebabkan
timbulnya pengaruh yang membahayakan, merusak atau mengganggu penghantar listrik lain dalam
keadaan bekerja normal.
- pada pemasangan penghantar udara
baik yang telanjang maupun yang berisolasi harus diperhatikan ketentuan
kontruksi dan penggunaan yang tercantum dalam 7.1.4
- Luas minimum penampang nominal
penghantar udara harus sekurang-kurangnya menurut apa yang tercantum dalam
table 7.16-1
- Timbulnya arus hubung pendek yang
berbahaya pada penghantar udara telanjang harus dapat dicegah dengan
tindakan/cara yang baik dan tepat (misalnya dengan maemperhatikan jarak antar
penghantar yang ditetapkan dalam 7.16.3.1 atau akibat dari arus hubung pendek
tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan.
7.17 Pemasangan penghantar khusus
Pemasangan penghantar
lain yang tidak atau belum di atur dalam peraturan ini diatur oleh instalasi
yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar